Kamis, 20 Oktober 2011

Program Induksi bagi Guru Pemula (Permendiknas No. 27 Tahun 2010)

Terhitung tanggal 27 Oktober 2010,  pemerintah melalui Mendiknas telah meluncurkan  regulasi baru yang dituangkan dalam Permendiknas No 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi bagi Guru Pemula.  Peraturan ini  menjadi payung hukum resmi tentang penyelenggaraan Program Induksi bagi Guru Pemula di Indonesia.  Peraturan ini terdiri dari 14 pasal, di dalamnya  antara lain mengatur tentang: tujuan, prinsip dan teknis pelaksanaan penyelenggaraan  Program Induksi secara umum.
Dalam Permenpan RB no 16 tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya disebutkan bahwa salah satu syarat untuk pengangkatan pertama kali dalam jabatan fungsional guru harus memiliki kinerja yang baik yang dinilai dalam masa program induksi. Atau jelasnya untuk syarat cpns guru menjadi pns, selain lulus dalam diklat prajabatan yang dilaksanakan oleh BKD Diklat, dia juga harus lulus dalam program Induksi dengan minimal nilai Baik yang ditunjukkan dengan Sertifikat Induksi yang dikeluarkan oleh Dinas pendidikan kabupaten/kota atau Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota. Apabila sebelumnya cpns guru cukup dengan diklat prajabatan untuk mengajukan penegrian, maka kelak dia harus melampirkan juga bukti telah melakukan program Induksi ini, yang diselenggarakan selama 1 tahun dan bisa diperpanjang 1 tahun berikutnya, apabila nilai yang diperoleh hanya cukup atau di bawahnya.
Kehadiran program induksi ini tampaknya semakin mempertegas komitmen pemerintah untuk menata profesi guru, karena saat ini guru telah diyakini sebagai tumpuan harapan  utama dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
Melalui proses pembimbingan selama mengikuti program induksi ini,  diharapkan  sejak awal para guru  sudah mampu membiasakan diri  bekerja secara profesional. Hasil selama mengikuti program induksi  tentu akan menjadi bekal penting bagi guru yang bersangkutan dalam menekuni pekerjaannya pada masa-masa selanjutnya, yakni menjadi seorang guru yang profesional.
Jika disimak isi peraturan ini,  tampaknya kesuksesan program induksi ini, selain ditentukan oleh guru pemula yang bersangkutan,  juga akan bergantung pada peran dari tiga pihak lainnya  yang terlibat dalam program induksi,  yaitu: (1) pembimbing,  guru profesional yang diberi tugas untuk membimbing guru pemula; (2) kepala sekolah,  selaku atasan guru pemula yang bertugas memfasilitasi agar program induksi dapat terselenggara dengan baik, dan (3) pengawas sekolah yang bertugas membimbing dan menilai kinerja guru pemula.
Hal yang perlu digarisbawahi, bahwa selama program induksi berlangsung, jangan sampai muncul praktik perpeloncoan, baik  yang dilakukan oleh pembimbing atau warga sekolah lainnya.  Program induksi justru dimaksudkan untuk melindungi para guru pemula dari berbagai praktik perpeloncoan yang dapat merusak mental guru pemula. Selama ini, meski  tidak secara terbuka, tampaknya praktik perpeloncoan terhadap para anggota  (guru dan siswa)  baru di sekolah  kadang masih  mewarnai pendidikan kita. Misalnya, diisolisasi dari kelompok atau  malah dibombardir  dengan tugas-tugas tambahan yang sangat membebani dan di luar kewajaran.
Mari kita induksi para guru pemula agar mereka menjadi matang dan profesional,  yang siap menggantikan para seniornya untuk melahirkan generasi  baru yang hebat.
Unduh Permendiknas No 27 Tahun 2010 klik disini
Unduh Permenpan RB no 16 tahun 2009 klik di sini

Tidak ada komentar: