Terhitung tanggal 27
Oktober 2010, pemerintah melalui Mendiknas telah meluncurkan regulasi
baru yang dituangkan dalam Permendiknas No 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi bagi Guru Pemula.
Peraturan ini menjadi payung hukum resmi tentang penyelenggaraan
Program Induksi bagi Guru Pemula di Indonesia. Peraturan ini terdiri
dari 14 pasal, di dalamnya antara lain mengatur tentang: tujuan,
prinsip dan teknis pelaksanaan penyelenggaraan Program Induksi secara
umum.
Dalam Permenpan RB no 16 tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan
angka kreditnya disebutkan bahwa salah satu syarat untuk pengangkatan
pertama kali dalam jabatan fungsional guru harus memiliki kinerja yang
baik yang dinilai dalam masa program induksi. Atau jelasnya untuk syarat
cpns guru menjadi pns, selain lulus dalam diklat prajabatan yang
dilaksanakan oleh BKD Diklat, dia juga harus lulus dalam program Induksi
dengan minimal nilai Baik yang ditunjukkan dengan Sertifikat Induksi
yang dikeluarkan oleh Dinas pendidikan kabupaten/kota atau Kantor
Kementerian Agama kabupaten/kota. Apabila sebelumnya cpns guru cukup
dengan diklat prajabatan untuk mengajukan penegrian, maka kelak dia
harus melampirkan juga bukti telah melakukan program Induksi ini, yang
diselenggarakan selama 1 tahun dan bisa diperpanjang 1 tahun berikutnya,
apabila nilai yang diperoleh hanya cukup atau di bawahnya.
Kehadiran program induksi ini tampaknya semakin mempertegas komitmen pemerintah untuk menata profesi guru, karena saat ini guru telah diyakini sebagai tumpuan harapan utama dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
Melalui proses pembimbingan selama mengikuti program induksi ini,
diharapkan sejak awal para guru sudah mampu membiasakan diri bekerja
secara profesional. Hasil selama mengikuti program induksi tentu akan
menjadi bekal penting bagi guru yang bersangkutan dalam menekuni
pekerjaannya pada masa-masa selanjutnya, yakni menjadi seorang guru
yang profesional.
Jika disimak isi peraturan ini, tampaknya kesuksesan program
induksi ini, selain ditentukan oleh guru pemula yang bersangkutan,
juga akan bergantung pada peran dari tiga pihak lainnya yang terlibat
dalam program induksi, yaitu: (1) pembimbing, guru profesional yang
diberi tugas untuk membimbing guru pemula; (2) kepala sekolah, selaku
atasan guru pemula yang bertugas memfasilitasi agar program induksi
dapat terselenggara dengan baik, dan (3) pengawas sekolah yang bertugas membimbing dan menilai kinerja guru pemula.
Hal yang perlu digarisbawahi, bahwa selama program induksi
berlangsung, jangan sampai muncul praktik perpeloncoan, baik yang
dilakukan oleh pembimbing atau warga sekolah lainnya. Program induksi
justru dimaksudkan untuk melindungi para guru pemula dari berbagai
praktik perpeloncoan yang dapat merusak mental guru pemula. Selama ini,
meski tidak secara terbuka, tampaknya praktik perpeloncoan terhadap
para anggota (guru dan siswa) baru di sekolah kadang masih
mewarnai pendidikan kita. Misalnya, diisolisasi dari kelompok atau
malah dibombardir dengan tugas-tugas tambahan yang sangat membebani
dan di luar kewajaran.
Mari kita induksi para guru pemula agar mereka menjadi matang dan
profesional, yang siap menggantikan para seniornya untuk melahirkan
generasi baru yang hebat.
Unduh Permendiknas No 27 Tahun 2010 klik disini
Unduh Permenpan RB no 16 tahun 2009 klik di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar