ementerian Pendidikan Nasional mulai tahun 2012 akan melaksanakan
penilaian kinerja guru sebagai upaya mendapatkan guru-guru berkualitas
dan berprestasi yang layak memperoleh penghargaan dalam bentuk
sertifikasi dan tunjangan satu kali gaji.
Selama ini guru
yang lolos proses sertifikasi melalui penilaian porto folio mendapat
tunjangan satu kali gaji pokok, namun kenyataannya sertifikasi tersebut tidak atau belum memberikan dampak signifikan terhadap kinerja guru dalam kegiatan
belajar mengajar. Hasil penelitian yang dilakukan Kementerian Pendidikan
Nasional (Kemdiknas), pascaprogram pemberian sertifikasi guru melalui
penilaian porto folio tidak atau belum memberi dampak besar
terhadap perubahan kultur di sekolah menjadi lebih baik, kinerja guru
dalam mengajar di kelas, dan peningkatan kemampuan siswa.
Oleh karena itu, Kemdiknas mencari cara supaya guru bisa mengubah
kinerja pasca sertifikasi dan mulai tahun depan pihaknya akan merancang
peraturan menteri (permen) yang akan mengukur standar kompetensi guru.
Ada empat indikator evaluasi yakni kepribadian, pedagogi
(pemahaman ilmu yang diajarkan), sosial dan keprofesionalitasan guru.
nantinya, standar kriteria sama secara nasional namun skor
dimasing-masing daerah berbeda.
Penilaian juga akan dilakukan kepala sekolah dan guru senior di
sekolah masing-masing. Keduanya juga akan didampingi oleh 332.000 asesor
yang anggotanya terdiri dari anggota LPMP, pengawas sekolah, kepsek,
guru berprestasi dan asosiasi profesi.
Sebagai implikasi dari program
penilaian kinerja pada tahun 2012, adalah rencana
penundaan pembayaran tunjangan guru yang kinerjanya tidak sesuai
kompetensi.
Sosialisasi mengenai hal ini sudah dilakukan sejak diterbitkannya
Permenag PAN dan RB no 16/2009 tentang Penilaian Kinerja Guru. Sambil
berjalan sosialisasi, ujarnya Kemdiknas juga akan menyiapkan modul agar
kompetensi mereka dapat mencapai indeks nilai yang disyaratkan.
Unduh Instrumen PKG klik di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar