Penilaian prestasi kerja PNS merupakan
format penilaian baru atau sebagai pengganti Daftar Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil atau yang kita sebut
dengan istilah DP3.
Nilai Prestasi Kerja PNS ini dihitung dengan rumus = 60% dari Nilai SKP + 40% dari Nilai PKP. Adapun yang dimaksud Sasaran Kerja Pegawai (SKP) adalah adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS dibuat pada setiap awal bulan Januari.
Bila PNS yang tidak menyusun SKP berdasarkan PP No 46 Tahun 2011,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dijatuhi hukuman disiplin
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai disiplin PNS.
Sedangkan yang dimaksud Perilaku Kerja PNS (PKP)
adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan
oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Aspek perilaku
yang dinilai mencakup 1) Orientasi Pelayanan ; 2) Integritas, 3)
Komitmen 4) Disiplin; 5) Kerjasama; dan 6) Kepemimpinan.
Berikut ini saya share bagaimana menyusun SKP bagi guru mata pelajaran/guru kelas atau kepala sekolah. Dalam contoh SKP ini untuk Angka Kredit Guru ini diambil dari PERKA BKN No 1 Tahun 2013 unduh di sini
Menurut Peraturan Pemerintah No
46 Tahun 2011 dan Perka BKN No 1 Tahun 2013 yang akan diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2014 Penilaian prestasi
kerja PNS adalah
suatu proses penilaian secara
sistematis yang dilakukan
oleh pejabat penilai terhadap
sasaran kerja pegawai
dan perilaku kerja PNS.
Penilaian prestasi
kerja PNS merupakan format
penilaian baru atau sebagai pengganti Daftar Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan
Pegawai Negeri Sipil atau yang kita kenal dengan istilah DP3
Nilai Prestasi Kerja PNS dihitungan
dengan rumus = 60% Nilai SKP + 40% Nilai PKP. Adapun yang dimaksud Sasaran Kerja
Pegawai (SKP) adalah adalah rencana kerja
dan target yang
akan dicapai oleh seorang PNS. SKP wajib dibuat oleh PNS
pada setiap awal bulan Januari.
Harap diperhatikan bahwa
berdasarkan PP No 46 Tahun 2011, PNS yang tidak menyusun SKP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 dijatuhi
hukuman disiplin sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai disiplin PNS.
Sedangkan yang dimaksud Perilaku kerja PNS adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Asprk perilaku yang dinilai mencakup 1) Orientasi Pelavanan ; 2) Integritas, 3) Komitmen 4) Disiplin; 5) Kerjasama; 6) Kepemimpinan (di sekolah point ke-6 khusus untuk kepala sekolah)
Berikut ini contoh SKP untuk Guru mata pelajaran dan guru kelas. Angka Kredit Guru dalam contoh ini diambil dari PERKA BKN No 1 Tahun 2013
Menurut Peraturan Pemerintah No
46 Tahun 2011 dan Perka BKN No 1 Tahun 2013 yang akan diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2014 Penilaian prestasi
kerja PNS adalah
suatu proses penilaian secara
sistematis yang dilakukan
oleh pejabat penilai terhadap
sasaran kerja pegawai
dan perilaku kerja PNS.
Penilaian prestasi
kerja PNS merupakan format
penilaian baru atau sebagai pengganti Daftar Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan
Pegawai Negeri Sipil atau yang kita kenal dengan istilah DP3
Nilai Prestasi Kerja PNS dihitungan
dengan rumus = 60% Nilai SKP + 40% Nilai PKP. Adapun yang dimaksud Sasaran Kerja
Pegawai (SKP) adalah adalah rencana kerja
dan target yang
akan dicapai oleh seorang PNS. SKP wajib dibuat oleh PNS
pada setiap awal bulan Januari.
Harap diperhatikan bahwa
berdasarkan PP No 46 Tahun 2011, PNS yang tidak menyusun SKP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 dijatuhi
hukuman disiplin sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai disiplin PNS.
Sedangkan yang dimaksud Perilaku kerja PNS adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Asprk perilaku yang dinilai mencakup 1) Orientasi Pelavanan ; 2) Integritas, 3) Komitmen 4) Disiplin; 5) Kerjasama; 6) Kepemimpinan (di sekolah point ke-6 khusus untuk kepala sekolah)
Berikut ini contoh SKP untuk Guru mata pelajaran dan guru kelas. Angka Kredit Guru dalam contoh ini diambil dari PERKA BKN No 1 Tahun 2013
Menurut Peraturan Pemerintah No
46 Tahun 2011 dan Perka BKN No 1 Tahun 2013 yang akan diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2014 Penilaian prestasi
kerja PNS adalah
suatu proses penilaian secara
sistematis yang dilakukan
oleh pejabat penilai terhadap
sasaran kerja pegawai
dan perilaku kerja PNS.
Penilaian prestasi
kerja PNS merupakan format
penilaian baru atau sebagai pengganti Daftar Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan
Pegawai Negeri Sipil atau yang kita kenal dengan istilah DP3
Nilai Prestasi Kerja PNS dihitungan
dengan rumus = 60% Nilai SKP + 40% Nilai PKP. Adapun yang dimaksud Sasaran Kerja
Pegawai (SKP) adalah adalah rencana kerja
dan target yang
akan dicapai oleh seorang PNS. SKP wajib dibuat oleh PNS
pada setiap awal bulan Januari.
Harap diperhatikan bahwa
berdasarkan PP No 46 Tahun 2011, PNS yang tidak menyusun SKP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 dijatuhi
hukuman disiplin sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai disiplin PNS.
Sedangkan yang dimaksud Perilaku kerja PNS adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Asprk perilaku yang dinilai mencakup 1) Orientasi Pelavanan ; 2) Integritas, 3) Komitmen 4) Disiplin; 5) Kerjasama; 6) Kepemimpinan (di sekolah point ke-6 khusus untuk kepala sekolah)
Berikut ini contoh SKP untuk Guru mata pelajaran dan guru kelas. Angka Kredit Guru dalam contoh ini diambil dari PERKA BKN No 1 Tahun 2013
Menurut Peraturan Pemerintah No
46 Tahun 2011 dan Perka BKN No 1 Tahun 2013 yang akan diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2014 Penilaian prestasi
kerja PNS adalah
suatu proses penilaian secara
sistematis yang dilakukan
oleh pejabat penilai terhadap
sasaran kerja pegawai
dan perilaku kerja PNS.
Penilaian prestasi
kerja PNS merupakan format
penilaian baru atau sebagai pengganti Daftar Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan
Pegawai Negeri Sipil atau yang kita kenal dengan istilah DP3
Nilai Prestasi Kerja PNS dihitungan
dengan rumus = 60% Nilai SKP + 40% Nilai PKP. Adapun yang dimaksud Sasaran Kerja
Pegawai (SKP) adalah adalah rencana kerja
dan target yang
akan dicapai oleh seorang PNS. SKP wajib dibuat oleh PNS
pada setiap awal bulan Januari.
Harap diperhatikan bahwa
berdasarkan PP No 46 Tahun 2011, PNS yang tidak menyusun SKP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 dijatuhi
hukuman disiplin sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai disiplin PNS.
Sedangkan yang dimaksud Perilaku kerja PNS adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Asprk perilaku yang dinilai mencakup 1) Orientasi Pelavanan ; 2) Integritas, 3) Komitmen 4) Disiplin; 5) Kerjasama; 6) Kepemimpinan (di sekolah point ke-6 khusus untuk kepala sekolah)
Berikut ini contoh SKP untuk Guru mata pelajaran dan guru kelas. Angka Kredit Guru dalam contoh ini diambil dari PERKA BKN No 1 Tahun 2013
Menurut Peraturan Pemerintah No
46 Tahun 2011 dan Perka BKN No 1 Tahun 2013 yang akan diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2014 Penilaian prestasi
kerja PNS adalah
suatu proses penilaian secara
sistematis yang dilakukan
oleh pejabat penilai terhadap
sasaran kerja pegawai
dan perilaku kerja PNS.
Penilaian prestasi
kerja PNS merupakan format
penilaian baru atau sebagai pengganti Daftar Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan
Pegawai Negeri Sipil atau yang kita kenal dengan istilah DP3
Nilai Prestasi Kerja PNS dihitungan
dengan rumus = 60% Nilai SKP + 40% Nilai PKP. Adapun yang dimaksud Sasaran Kerja
Pegawai (SKP) adalah adalah rencana kerja
dan target yang
akan dicapai oleh seorang PNS. SKP wajib dibuat oleh PNS
pada setiap awal bulan Januari.
Harap diperhatikan bahwa
berdasarkan PP No 46 Tahun 2011, PNS yang tidak menyusun SKP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 dijatuhi
hukuman disiplin sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai disiplin PNS.
Sedangkan yang dimaksud Perilaku kerja PNS adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Asprk perilaku yang dinilai mencakup 1) Orientasi Pelavanan ; 2) Integritas, 3) Komitmen 4) Disiplin; 5) Kerjasama; 6) Kepemimpinan (di sekolah point ke-6 khusus untuk kepala sekolah)
Berikut ini contoh SKP untuk Guru mata pelajaran dan guru kelas. Angka Kredit Guru dalam contoh ini diambil dari PERKA BKN No 1 Tahun 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar