TATA TERTIB
MADRASAH IBTIDAIYAH
NEGERI GROGOLPENATUS
A. HAL MASUK SEKOLAH
- Siswa hadir di sekolah selambat-lambatnya 5 menit sebelum pelajaran dimulai (06.55)
- Siswa absent hanya karena sungguh-sungguh sakit atau keperluan yang sangat penting.
- Siswa tidak diperbolehklan meninggalkan sekolah selama jam pelajaran berlangsung, kecuali sakit atau ada keperluan yang sangat penting dan membawa surat keterangan dari orang tua.
- Siswa yang datang terlambat tidak diperkenankan langsung masuk kelas, melainkan meminta ijin terlebih dahulu kepada Wali Kelas dengan ketentuan yang sudah ditentukan
- Siswa yang telah diperingatkan dan masih sering absent tanpa keterangan akan ditindak tegas.
- Siswa diwajibkan memakai seragam sekolah sebagai berikut: a. Senin dan selasa : Baju Putih–Merah, kaos kaki putih b. Rabu dan Kamis : Baju Identitas Sekolah, kaos kaki putih c. Jumat dan Sabtu : Baju Pramuka, kaos kaki hitam
- Setiap hari Senin atau Hari Besar Nasional diadakan upacara bendera mulai pukul 07.00 WIB.
- Setiap hari Sabtu senam bersama pukul 07.00 WIB.
B. HAK SISWA
Setiap Siswa berhak:
- Memperoleh pembelajaran dan bimbingan sesuai program sekolah
- Memanfaatkan fasilitas sekolah untuk proses belajar dengan rasa tanggung jawab
- Memperoleh peminjaman buku BSE sesuai kebutuhan dan bertanggung jawab
- Ikut serta dalam kegiatan akademis dan non akademis seperti perlombaan, kegiatan keagamaan, karyawisata, dan pengembangan bakat melalui ekstra kurikuler
C. KEWAJIBAN SISWA
- Mentaati Tata Tertib Sekolah
- Melaksanakan tata karma, berbuat kebaikan kepada siapapun dimanapun berada
- Ikut bertanggung jawab atas kebersihan, ketertiban kelas, dan kelancaran jalannya pelajaran
- Memeliharaan barang-barang inventaris kelas/sekolah dan menjaga keutuhannya
- Mengembalikan barang-barang pinjaman pada waktu yang ditetapkan
- Ikut membantu terciptanya keamanan, keindahan dan kelestarian lingkungan sekolah
- Mengikuti segala kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah
- Menjaga nama baik sekolah, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara
- Mengerjakan tugas-tugas sekolah dan belajar secara rutin setiap hari.
- Siswa harus mengganti barang-barang milik sekolah yang dihilangkan atau dirusakkan.
D. TATA KRAMA
- Berbaris rapi sebelum masuk kelas
- Jika terlambat masuk, mengetuk pintu mengucapkan salam dan setelah mendapat ijin baru masuk
- Berdoa sebelum memulai pelajaran dan sesudah pelajaran selesai
- Memberikan salam kepada teman, dan Bapak–Ibu guru ketika bertemu atau sebelum pelajaran dimulai
- Mencium tangan guru ketika masuk dan pulang
- Berbicara dengan sopan kepada teman dan terlebih kepada guru, orang tua serta orang yang lebih tua
- Memberikan kesempatan bicara kepada orang lain dengan sikap yang baik
- Makan dan minum sambil duduk
- Mengucapkan permisi jika berjalan di depan orang lain atau membungkukkan badan
- Menyayangi dan dapat bekerja sama dengan sesama teman
- Mengacungkan tangan jika akan menyampaikan pertanyaan atau pendapat
- Jika menguap, bersin atau batuk menutup mulut atau hidung
E. LARANGAN
- Selama jam sekolah siswa dilarang keluar dari lingkungan kecuali mendapat ijin dari guru kelas, atau guru piket Siswa dilarang membeli jajanan apapun di luar sekolah.
- Meninggalkan Kegiatan Belajar Mengajar sebelum mendapat ijin dari guru pengajar atau guru piket. Siswa tidak masuk sekolah harus ada surat ijin.
- Siswa tidak masuk sekolah 7 (tujuh) hari berturut-turut tanpa surat keterangan dianggap telah mengundurkan diri/keluar.
- Merusak/corat coret di tembok, kursi, meja dan fasilitas sekolah lainnya. (Mengganti mengecat / mengembalikan seperti semula)
- Membuang sampah sembarangan
- Dilarang berkata keras, jorok dan tidak sesuai dengan norma kesusilaan dan agama
- Memakai perhiasan yang berlebihan dan membawa benda berharga seperti HP kecuali mendapat izin guru kelas dan wajib dititipkan guru kelas atau guru piket
- Memelihara kuku panjang, berambut gondrong dan disemir
- Parkir di tempat yang tidak ditentukan oleh sekolah
- Merokok dan menggunakan barang narkotika dan obat-obat terlarang
- Meminjam uang dan alat-alat pelajaran antar sesama murid dengan paksaan
- Mengganggu jalannya pelajaran baik terhadap kelasnya maupun terhadap kelas lain.
- Membiarkan WC setelah BAK, dan BAB tanpa mengguyurnya sampai bersih
- Berkelahi dan main hakim sendiri jika menemui persoalan antar teman.
- Membawa buku komik, buku asusila
- Menginjak-injak taman dan memegang tanaman selama bermain
- Bermain di dalam kelas, di UKS, Perpustakaan, Mushola, Kantin, dan di depan ruang guru dan ruang kepala sekolah
- Bermain sepakbola diluar jam olah raga
- Naik pagar sekolah, menempatkan sepeda sembarangan, dan merobohkan sepeda teman
- Menjadi perkumpulan anak-anak nakal dan geng-geng terlarang.
F.
SANKSI-SANKSI
PELANGGARAN
Setiap pelanggaran siswa berhak diingatkan guru dan diberi sanksi sebagai
berikut:
- Sekali pelanggaran : diberi teguran
- Dua kali pelanggaran : teguran tertulis berupa pemberitahuan orang tua
- Tiga kali pelanggaran : tugas piket satu minggu di kelas dan pemanggilan orang tua
- Empat kali pelanggaran : diikutkan ke kelas lebih rendah dan tugas kebersihan WC
- Lima kali pelanggaran : Pengembalian ke orang tua
Kebumen, 16 Juli 2012
Kepala Sekolah,
H.Sufyan Tsauri, S.Pd.I
NIP. 196203041987031001
NIP. 196203041987031001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar