Jumat, 17 Februari 2012

Sosialisasi Peraturan Bersama 5 Menteri tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS

Peraturan Bersama Mendiknas, Menpan dan Reformasi Birokrasi, Menag, Mendagri, dan menkeu tentang penataan dan penerataan Guru PNS. Tujuan diterbitkannya SKB tersebut adalah untuk memberikan mutu layanan pendidikan yang merata di seluruh wilayah NKRI.
Saat ini seluruh instansi dalam lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama sudah harus merencanakan pemetaan guru PNS-nya. Setiap satuan pendidikan mendata jumlah kebutuhan guru kelas dan mata pelajaran sebagai langkah awal untuk memeratakan guru PNS yang pada sebagian satuan pendidikan mengalami kelebihan dan kekurangan. Surak Keputusan Bersama (SKB) lima menteri tersebut sudah mulai diberlakukan tahun 2012 ini dan harus tuntas pada akhir tahun 2013 nanti. Salinan SKB 5 menteri tersebut bisa di unduh di sini. Sedangkan Petunjuk teknis pelaksanaannya dapat di unduh di sini

Tidak ada komentar: