Peraturan Bersama Mendiknas, Menpan dan Reformasi Birokrasi, Menag, Mendagri, dan menkeu tentang penataan dan penerataan Guru PNS. Tujuan diterbitkannya SKB tersebut adalah untuk memberikan mutu layanan pendidikan yang merata di seluruh wilayah NKRI.
Saat
ini seluruh instansi dalam lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional
dan Kementerian Agama sudah harus merencanakan pemetaan guru PNS-nya.
Setiap satuan pendidikan mendata jumlah kebutuhan guru kelas dan mata
pelajaran sebagai langkah awal untuk memeratakan guru PNS yang pada
sebagian satuan pendidikan mengalami kelebihan dan kekurangan. Surak
Keputusan Bersama (SKB) lima menteri tersebut sudah mulai diberlakukan
tahun 2012 ini dan harus tuntas pada akhir tahun 2013 nanti. Salinan SKB 5 menteri tersebut bisa di unduh di sini. Sedangkan Petunjuk teknis pelaksanaannya dapat di unduh di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar