Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara
remsi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan
(Permendikbud) Nomor 60 Tahun 2011 tentang larangan pungutan di tingkat
SD dan SMP (unduh klik disini). Aturan ini juga berlaku untuk sekolah berstatus Rintisan
Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).
Mendikbud Mohammad Nuh
mengatakan, pungutan di jenjang pendidikan dasar (SD-SMP) menjadi
sorotan dunia pendidikan sepanjang 2011. "Jadi di 2012, kami tutup celah
bagi sekolah untuk memungut biaya apapun, terutama terkait dengan biaya
operasional," kata Nuh ketika pemaparan evaluasi pendidikan akhir tahun
di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Jumat (30/12),
Dijelaskan,
Permendikbud tersebut mulai berlaku pada 2 Januari 2012 mendatang.
Berdasarkan survey yang dilakukan Kemdikbud, lanjut Nuh, jenis pungutan
yang paling banyak dijumpai pada tahun ajaran baru 2011/2012, yakni
pungutan seragam sekolah sebanyak 46,7 persen.
Di urutan kedua
ada pungutan buku atau LKS (14,2 persen), pembangunan atau gedung (4,3
persen), administrasi pendaftaran (2,5 persen), SPP (1,9 persen),
ekstrakurikuler (1,3 persen), laboratorium (0,3 persen), dan masa
orientasi (0,3 persen)."Survey tersebut dilakukan di 675 SD di 33
provinsi," terang Mantan Menkominfo ini.
Di aturan ini,
sekolah-sekolah negeri dilarang melakukan pungutan baik biaya
operasional maupun biaya investasi. Sedangkan untuk sekolah-sekolah
swasta yang menerima BOS hanya dilarang memungut biaya operasional saja,
sementara pungutan biaya investasi masih diperbolehkan.
"Sekolah-sekolah
swasta yang menerima BOS boleh melakukan pungutan biaya operasional
namun harus memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan," jelas Mantan
Rektor ITS Surabaya itu.
Untuk SD dan SMP yang masuk kategori
Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) dilarang melakukan pungutan tanpa
persetujuan dari menteri atau pejabat yang ditunjuk. Sedangkan SD dan
SMP yang masih berstatus RSBI dilarang melakukan pungutan tanpa
persetujuan tertulis dari bupati atau walikota atau pejabat yang
ditunjuk.
"Bagi sekolah yang tidak menaati aturan baru tersebut,
kami akan secara tegas memberikan sanksi. Kepala sekolah akan diberi
teguran tertulis, mutasi, dan sanksi administratif, pencabutan izin
penyelenggaraan," tegas Nuh.
Semoga pendidikan di Indonesia maju dengan pesat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar