Ketua Persatuan Guru Republik
Indonesia (PGRI), Prof. Sulistyo menyatakan, Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) akan resmi berlaku mulai 1 Januari 2013. Kode etik ini
akan mengikat seluruh guru di Indonesia
dan mengatur beberapa hal seperti hubungan antara guru dengan peserta didik, orang tua, masyarakat, teman
sejawat, dan organisasi
profesi. Kode etik guru itu sudah disepakati oleh pemerintah.
“Guru yang dalam pelaksanaan tugas dan pengabdiannya
menyalahi kode etik, akan diberi sanksi tegas sesuai dengan draf kode etik yang
berlaku,” kata Sulistyo di sela-sela ASEAN Council of Teacher Convention ke-28 di
Sanur, Bali, Sabtu 8 Desember 2012.
Sulistyo menjelaskan, sesuai kajian
yang dilakukan oleh tim ahli, butir-butir kode etik itu memiliki relevansi
dengan kondisi terkini dan sangat sesuai dengan kompentensi pedagogik dan
profesional seorang guru. Semua guru tanpa kecuali harus mentaati kode etik tersebut.
Untuk menunjang penerapan kode etik guru ini, saat ini sudah dibentuk Dewan Kehormatan Guru di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia. “Jadi
bila seorang guru melanggar kode
etik, maka laporannya harus ditujukan ke dewan kehormatan tersebut,” kata
Sulistyo. Namun, walau sudah memiliki kode etik, bila ada oknum guru yang melakukan kriminalitas, maka sanksi hukumnya
tetap berlaku menurut hukum pidana atau perdata. Kode etik hanya mengatur pelanggaran dalam koridor
profesi seseorang sebagai guru.
Kode
etik guru diyakini terkait erat dengan mutu guru dan pendidikan di Indonesia. “Jurnalis punya kode etik jurnalis, dokter punya kode etik
kedokteran. Demikian juga para guru perlu ada kode etiknya. Tidak ada pendidikan yang bermutu kalau gurunya tidak bermutu,” ujar Sulistyo sebagaimana
dilansir news.viva.co.id.
Berikut saya kutipkan secara utuh Kode Etik Guru Indonesia serta Dewan
Kehormatan dan Prosedur Operasional Kode Etik Guru Indonesia unduh klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar