Guru sebagai
ujung tombak pelaksanaan pendidikan, oleh karenanyaguru memiliki peran yang
sangat penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Tuntutan peran guru
tersebut menjadi semakin besar dengan telah dicanangkannya guru sebagai profesional oleh Presiden pada tanggal 4
Desember 2004. Sehingga pada tahun 2005 terbitlah Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sehubungan dengan hal
tersebut, kebijakan Pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru telah
dilakukan melalui berbagai upaya.
Profesionalisme
guru diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara
demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan
menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kode etik profesi. Pengembangan
keprofesian berkelanjutan melalui upaya peningkatan kompetensi guru yang
dilaksanakan dan diperuntukan bagi semua guru baik yang sudah bersertifikat
maupun belum bersertifikat. Sehubungan dengan itu, uji kompetensi guru (UKG)
dilakukan untuk pemetaan kompetensi, pengembangan keprofesian berkelanjutan
(PKB) dan sebagai entry point penilaian kinerja guru (PKG). Dengan demikian UKG
bukan merupakan resertifikasi atau uji kompetensi ulang maupun untuk memutus
tunjangan profesi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar