Minggu, 13 Desember 2009
SBY Tandatangani Peraturan Presiden Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS
Jakarta: Perjalanan sejarah bangsa-bangsa di dunia telah mengajarkan bahwa bangsa yang maju, modern, sejahtera dan bermartabat adalah bangsa yang memiliki sistem dan praktek pendidikan yang bermutu. Demikian dikatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam sambutannya pada puncak peringatan Hari Guru Nasional 2009 dan HUT ke-64 PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) di Stadion Tennis Indoor Senayan, Gelora Bung Karno, hari Selasa (1/12) sore. "Pendidikan yang bermutu merupakan syarat utama untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang unggul dan maju. Pendidikan yang bermutu memiliki peran sentral dalam mencetak sumber daya manusia yang berkualitas, tangguh, kreatif dan inovatif. Sumber daya manusia seperti itulah yang akan menjadikan bangsa kita menjadi bangsa yang mandiri, berdaya saing dan meimliki akhlak dan peradaban yang mulia," kata Presiden. Menurut Presiden, pendidikan yang bermutu akan sangat tergantung pada keberadaan guru yang bermutu pula, yaitu guru yang profesional, sejahtera dan bermartabat. Guru yang tidak hanya mampu mempersiapkan generasi saat ini dalam menghadapi tantangan sekarang, tetapi juga guru yang mampu mempersiapkan generasi muda yang memiliki kecerdasan emosional yang tinggi, terampil, mantap serta memiliki kemandirian dan daya saing untuk menghadapi tantangan di masa depan, lanjutnya. "Pemerintah berketetapan untuk terus meningkatkan pendidikan agar semakin maju dan berkualitas. Pendidikan yang bertumpu pada guru-guru profesional, kurikulum yang sesuai dengan kemajuan zaman dan fasilitas pendidikan yang lengkap untuk menunjang proses belajar mengajar yang lebih baik," jelas SBY.Sejak guru ditetapkan sebagai sebuah profesi pada tanggal 14 Desember 2004, maka pengembangan profesionalisme guru telah berjalan dengan baik. Pemerintah telah memiliki Undang Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. "Undang-undang ini telah mengamanatkan dengan tegas tentang keududkan guru dan dosen sebagai tenaga pendidik nasional. Sejak itu pula, pemerintah telah meningkatkan kualitas 2,8 juta guru dari berbagai jenjang di tanah air. Kita juga telah memiliki pranata hukum sebagai turunan dari Undang Undang itu. Kita telah memiliki Peraturan Presiden No. 108 Tahun 2007 ang mengatur penyesuaian tunjangan tenaga pendidikan. Juga ada Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru dan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2009 tentang Dosen. Semua peraturan itu, baik menyangkut guru dan dosen, juga mengatur tentang sertifikasi, pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan kepada guru dan dosen berprestasi," jelas Presiden. Presiden SBY kemudian menyampaikan berita baik kepada seluruh guru di tanah air. "Saat ini, masih ada sekitar 2,1 juta guru di Depdiknas dan sekitar 400.000 guru di lingkungan Departemen Agama yang belum mendapatkan tunjangan profesi, karena itulah sebagai penghargaan pemerintah terhadap profesi guru, tadi pagi, saya telah tandatangani Peraturan Presiden No. 52 tahun 2009 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS," kata SBY yang langsung disambut dengan tepuk tangan yang meriah dari para guru. Dalam Peraturan Presiden tersebut, ditetapkan tambahan penghasilan sebesar Rp. 250.000 bagi guru PNS yang belum mendapatkan tunjangan profesi. Tambahan penghasilan itu diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009. (mit)